Dangerous Goods (DG)

Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.

Dangerous Goods Regulations Initial Type A (Bersertifikat dan Berlisensi)

Adalah pelatihan bagi peserta yang belum pernah mengikuti pelatihan Dangerous Goods Regulations Atau yang lisensinya sudah habis masa berlakunya sesuai peraturan kemenhub yang bertugas sebagai :

  1. SHIPPERS STAFF (Pengirim Barang)
  2. CARGO AGENTS STAFF (Petugas Agen Kargo)
  3. CARGO ACCEPTANCE STAFF (Petugas Penerima kargo)
  4. POSTAL ACCEPTANCE STAFF (Petugas Penerima Barang-Barang POS)
  5. PACKERS (Petugas Pengemasan)

Dangerous Goods Regulations Initial Type B (Bersertifikat dan Berlisensi)

Adalah pelatihan bagi peserta yang belum pernah mengikuti pelatihan Dangerous Goods Regulations Atau yang lisensinya sudah habis masa berlakunya sesuai peraturan kemenhub yang bertugas sebagai :

  1. WAREHOUSE STAFF (Petugas Gudang)
  2. LOADING & UNLOADING SUPERVISOR (Penyedia Bongkar Muat)

Dangerous Goods Regulations Refresher Type A dan B (Bersertifikat dan Berlisensi)

Pelatihan penyegaran bagi para pemegang lisensi personil penanganan pengangkutan bahan atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
Untuk memperpanjang masa berlaku lisensi personil yang dimiliki.

Dangerous Goods Regulations Awareness (Bersertifikat & Berlisensi)

Pengenalan bahan atau barang berbahaya yang diperuntukan bagi :

  1. Cockpit Crew (Awak Kokpit)
  2. Flight Attendant (Awak Kabin)
  3. Passenger Handling Staff (Petugas Pasasi)
  4. Loading Personil (Petugas Bongkar Muat)
  5. Load Planners (Petugas Perencana Muatan)
  6. Aircraft Material Staff (Petugas Material Pesawat)
  7. Passenger & Baggage Screening Staff (Petugas Keamanan Penerbangan)
  8. Security Screening Staff (Petugas Keamanan Bandara)
  9. Petugas lain yang berhubungan dengan penanganan dan pengangkutan bahan & barang berbahaya.

Dangerous Goods Regulations Awareness Refresher (Recurent) (Bersertifikat & Berlisensi)

Pelatihan penyegaran bagi para pemegang sertifikat pendidikan pelatihan untuk memperpanjang masa berlakunya. Pelatihan ini dilaksanakan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum sertifikat pendidikan pelatihan dangerous goods awareness habis masa berlakunya.

Syarat Calon Taruna/Taruni “Dangerous Goods “

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pendidikan Minimal SMA/SMK sederajat (ijazah terakhir terlegalisir)
  3. Sehat Jasmani dan Rohani (di buktikan dengan surat sehat)
  4. Tidak buta warna
  5. Bebas Narkoba (di buktikan surat tes dari RS pemerintah / Rs yang di tunjuk )
  6. Tidak terjangkit Hepatitis (di buktikan surat tes dari RS pemerintah / Rs yang di tunjuk )
  7. SKCK
  8. Lulus Test Psikologi

Fasilitas Taruna/Taruni ” Dangerous Goods”

  1. Modul Belajar
  2. Baju putih lengan pendek 2 pcs
  3. Celana Hitam 1 pcs
  4. Instruktur berlisensi
  5. Lisensi Dangerous Goods ( Lembaga & Kemenhub)
  6. Free MESS/ Tempat Tinggal

Biaya Diklat “Dangerous Goods”

Pendaftaran : Rp.500.000;

Biaya Diklat : Rp. 8.000.000;

*biaya bisa di angsur sesuai ketentuan

1 thought on “Dangerous Goods (DG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *